Penyusunan Perubahan RPJD Desa Tahun 2020 - 2027 dan RKP Desa Tahun 2025 | Pemdes Mekarsari, Cimerak

Pemerintah Desa Mekarsari Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat. Alamat: Jalan Mekarsari No. 333 Desa Mekarsari Kecamatan Cimerak Kab. Pangandaran Kode Pos: 46395

New Update

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 26 September 2024

Penyusunan Perubahan RPJD Desa Tahun 2020 - 2027 dan RKP Desa Tahun 2025

Perubahan RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dilakukan karena adanya penyesuaian dengan revisi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Revisi ini menambahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Perubahan RPJM Desa:

  1. Masa jabatan Kepala Desa bertambah 2 tahun menjadi 8 tahun
  2. Periode RPJM Desa adalah 8 tahun sejak dilantiknya Kepala Desa
  3. Dokumen RPJM Desa yang sudah disusun perlu disesuaikan dengan penambahan masa jabatan Kepala Desa
Perubahan RPJM Desa juga dapat dilakukan jika terjadi peristiwa khusus, seperti: Bencana alam, Krisis politik, Krisis ekonomi, Kerusuhan sosial yang berkepanjangan. 

Perubahan RPJM Desa juga dapat dilakukan jika ada perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. 

RPJM Desa memuat visi misi kepala desa dan segala sesuatu yang akan dikerjakannya selama memimpin desa. RPJM Desa menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun.

Didalam RPJM Desa perubahan tertulis rencana Pembangunan yang akan dilaksanakan Kepala Desa sesuai dengan Visi Misi. Dalam pelaksanaan RPJM Desa itu akan tertuang dalam RKPDes pada setiap tahun anggaran. Dengan  bertambahnya masa jabatan Kepala Desa ini semoga dapat membawa Desa Mekarsari semakin maju dalam segala bidang, serta warga Mekarsari semakin Makmur.

Musrenbang Desa

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) adalah forum musyawarah tahunan yang dilakukan antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat. Musrenbang Desa bertujuan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).

Pemerintah Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa dengan mempersiapkan bahan pembahasan. Tahap penyiapan bahan Musrenbang Desa dilakukan dengan tujuan untuk mempersiapkan teknis, substansi, dan administrasi yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan Musrenbang Desa. 

Adapun pelaksanaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa. Adapun tujuan dari MusrenbangDes RKP Desa adalah menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Penetapan RKP Desa

Penetapan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes): 

  1. Penyusunan RKP Desa dilakukan pada bulan Juli tahun berjalan. 
  2. Hasil kesepakatan RKP Desa dalam Musrenbangdes dibahas dan ditetapkan menjadi Perdes. 
  3. Rancangan Perdes tentang RKP Desa disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi. 
  4. Jika tidak ada koreksi, maka Perdes tersebut dapat langsung diundangkan dalam Lembaran Desa.

Penetapan RPJM Desa

Penetapan dan perubahan RPJM Desa dilakukan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa. Berikut adalah tahapan penetapan dan perubahan RPJM Desa: 

  1. Kepala Desa mengarahkan Tim Penyusun RPJM Desa untuk memperbaiki dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan kesepakatan Musrenbang Desa. 
  2. Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa. 
  3. Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa. 
  4. Peraturan Desa tentang RPJM Desa ditetapkan. 
Dokumen Perencanaan Desa




























Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages