Pegawai BLUD Puskesmas Cimerak, Utis Sutisna, S.Kep, Ners dilantik sebagai Penjabat Sementara (PJs) Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran menggantikan Rohimat yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa pada 18 Maret 2022.
Pelantikan dilakukan di Aula Kantor Mekarsari, Rabu (10/08/2022), oleh Camat Cimerak, Trisnandi Kholik, S.Pd, MM dan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Camat Cimerak, Trisnandi Kholik, S.Pd, MM, menyampaikan bahwa Penjabat Sementara kepala desa mempunyai tugas pokok, fungsi dan wewenang sama dengan Kepala Desa.
"Penjabat kepala Desa sesungguhnya ini bukan sebuah pekerjaan yang ringan yang telah diamanatkan oleh bapak Bupati Pangandaran, Jeje WIradinata, bagi kepala Desa yg baru dilantik harus mampu menjawab semua tantangan pembangunan yang semakin kompleks serta mampu menempatkan diri diatas kepentingan di atas semua kepentingan masyarakat Desa, demi membangun serta memajukan Desa dan warganya," terang Trisnandi
"Selamat kepada Bapak Utis Sutisna atas amanah dan tugas tambahannya sebagai Penjabat Kepala Desa Mekarsari, semoga amanah. Dan untuk Sdr. Otong Sugianto atas nama Pemkab Pangandaran saya ucapkan terima kasih atas tugas dan tanggung jawabnya dalam lima blan jabatan sebagai Plt. kepala desa," ujar Trisnandi mengakhiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar