SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam bahasa kerennya Sustainable Development Goals disingkat SDGs. SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Merujuk dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu:
- Desa tanpa kemiskinan
- Desa tanpa kelaparan
- Desa sehat dan sejahtera
- Pendidikan desa berkualitas
- Desa berkesetaraan gender
- Desa layak air bersih dan sanitasi
- Desa yang berenergi bersih dan terbarukan
- Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa
- Inovasi dan infrastruktur desa
- Desa tanpa kesenjangan
- Kawasan pemukiman desa berkelanjutan
- Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan
- Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa
- Ekosistem laut desa
- Ekosistem daratan desa
- Desa damai dan berkeadilan
- Kemitraan untuk pembangunan desa
- Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa. Adapun 10 SDGs dimaksud dalam situasi dan kondisi Pandemi Covid-19 adalah :
- Desa tanpa kemiskinan,
- Desa tanpa kelaparan,
- Desa sehat sejahtera,
- Keterlibatan perempuan desa,
- Desa berenergi bersih dan terbarukan,
- Pertumbuhan ekonomi desa merata,
- Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,
- Desa damai berkeadilan,
- Kemitraan untuk pembangunan desa, dan
- Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif
Berkaitan dengan program pendataan SDGs (Sustainable Development Goals) tahun 2021 di Desa Mekarsari Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat yang telah diberlangsung kurang lebih selama dua bulan lalu akhirnya Tim Pokja Pendataan SDGs Desa sebanyak 10 (sepuluh) orang pendata (enumerator) dapat menyelesaikan pendataan pada hari Jum'at, 11 Juni 2021 sekaligus dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) sebagai Penetapan Hasil Pendataan SDGs di Desa Mekarsari.
Bertempat di Aula Desa Mekarsari Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran telah diadakan Musyawarah Penetapan hasil Pendataan SDGs Desa Mekarsari tahun 2021 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Mekarsari, Ketua BPD beserta Anggota, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ketua LPMD, Pendamping Desa dan Tim Pokja Pendata SDGs Desa Mekarsari (Jum'at, 11/06/2021).
Adapun hasil dari penetapan pendataan SDGs Desa Mekarsari tahun 2021 yang disampaikan oleh ketua Pokja Pendataan SDGs desa, sebagai berikut:
- Survei Desa yang telah diselesaikan terdiri dari data lokasi, pemerintahan desa, musyawarah desa, regulasi, APBDES, aset desa, layanan, kerjasama, lembaga kemasyarakatan desa, BUMDes, unit usaha BUMDES, infrastuktur dan lainnya;
- Memastikan Tim Pokja sudah selesai melakukan Pendataan SDGs Desa (Survey Desa, Survey RT, Survey Keluarga dan Individu);
- Memastikan data secara keseluruhan sudah selesai 100%, direkap masing-masing RT sehingga secara kuantitatif data benar-benar menggambarkan data real di desa mulai dari Jumlah RT, Jumlah KK, Jumlah penduduk dan Demografi Desa;
- Pembahasan terkait identifikasi masalah Pendataan SDGs Desa (Offline & Online);
- Survei RT, jumlah RT yang telah didata sebanyak 30 (tiga puluh) RT dan sebanyak 7 (tujuh) RW, yang terdiri dari data lokasi, pengurus RT/RW, lembaga ekonomi, industri, sarana ekonomi, fasilitas ekonomi, infrastruktur, lingkungan, bencana, mitigasi bencana, sarana pendidikan, kesehatan, kejadian luar biasa, agama, sosial budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemasyarakatan, keamanan, tindak kejahatan dan kegiatan warga;
- Survei Keluarga, jumlah keluarga yang telah didata sebanyak 1.407 (seribu empat ratus tujuh) keluarga, dari data awal sebanyak 1.609 (seribu enam ratus sembilan) KK yang terdiri dari data lokasi dan pemukiman, akses pendidikan, akses kesehatan, akses tenaga kesehatan, akses sarana prasarana, dan lain-lain;
- Survei Individu, jumlah individu yang telah didata sebanyak 4.057 (empat ribu lima puluh tujuh) jiwa, laki-laki sebanyak 2.074 (dua ribu tujuh pulu empat) jiwa, perempuan sebanyak 1.983 (seribu sembilan ratus delapan puluh tiga) jiwa, dari data awal sebanyak 4.170 (empat ribu seratus tujuh puluh) jiwa yang terdiri dari data individu, pekerjaan, penghasilan, kesehatan, disabilitas dan pendidikan;
- Jumlah Keluarga yang belum mempunyai Kartu Keluarga (KK) sebanyak 36 (tiga puluh enam) Keluarga;
- Jumlah Individu yang belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 56 (lima puluh enam) jiwa;
- Upload data SDGS Desa diselesaikan selambat-lambatnya 30 hari setelah berita acara musdes ditetapkan.
Selain itu, tentunya terdapat masalah dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pendataan SDGs desa, seperti:
- Sistem aplikasi yang sering tidak merespon (not responding), aplikasi keluar sendiri dan user pendata (enumerator) telah dinonaktifkan dan;
- Adanya penduduk yang berada diluar daerah, penduduk yang belum punya NIK dan membuat Kartu Keluarga khusus rumah tangga baru.
Dengan adanya program pendataan ini harapannya bisa mendapatkan data penduduk yang valid dan akurat sehingga bisa dijadikan acuan untuk pembangunan berkelanjutan ditahun selanjutnya.
Musyawarah diakhiri dengan penandatangan berita acara yang dilakukan oleh Kepala Desa, Ketua Pokja pemutakhiran data SDGs, ketua BPD, pendamping desa dan tokoh masyarakat yang diwakili ketua LPMD. (44/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar