Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 | Pemdes Mekarsari, Cimerak

Pemerintah Desa Mekarsari Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat. Alamat: Jalan Mekarsari No. 333 Desa Mekarsari Kecamatan Cimerak Kab. Pangandaran Kode Pos: 46395

New Update

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 20 September 2019

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020


Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), dan mengatasi persoalan kemiskinan di pedesaan, akan menjadi prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2020. Prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 diatur Kementrian Desa PDTT dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Permendesa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Ada 3 tujuan penting mengapa prioritas penggunaan Dana Desa ini diatur :
  1. Sebagai acuan Pemerintah, Pemerintah Derah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan dan fasilitas prioritas penggunaan Dana Desa.
  2. Sebagai acuan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, dan
  3. Sebagai acuan Pemerintah Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan dan pembangunan Desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa
(1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(2) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud harus memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa:
a. peningkatan kualitas hidup;
b. peningkatan kesejahteraan;
c. penanggulangan kemiskinan; dan
d. peningkatan pelayanan publik.

Berikut Permendesa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages