Air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi kualitas dan keberlanjutan kehidupan manusia. Maka dari itu, air minum mutlak harus tersedia dalam kuantitas (jumlah) dan kualitas yang memadai sebagaimna Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni penyediaan air minum merupakan salah satu urusan wajib dan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten/Kota.
Desa Mekarsari Kecamatan Cimerak, salah satu desa yang mendapatkan bantuan pembangunan Peningkatan Kapasitas Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukian Kabupaten Pangandaran. Sumber air proyek tersebut akan diambil dari mata air yang muncul di blok Cinongtot Dusun Rantobatang Desa Mekarsari Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran.
PEKERJAAN: PENINGKATAN KAPASITAS SPAM / UPRATING SPAM / DAK
LOKASI: DESA MEKARSARI KECAMATAN CIMERAK KABUPATEN PANGANDARAN
NO. SPK: 690/1111/DPUTRPRKP.3
SUMBER DANA: DAK TAHUN 2019
PELAKSANA: SWAKELOLA (KKM MEKARSARI)
Pekerjaan proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh KKM Mekarsari Desa mekarsari Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar