Mekarsari - Secara administrasi Desa Mekarsari berada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat akan menggelar Pemilihan Kepala Desa serentak pada bulan november tahun 2019.
Untuk diketahui, bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran Nomor 8 Tahun 2016, tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015, tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 07 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Adapun persyaratan calon kepala desa yaitu:
- warga Negara Republik Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berbadan sehat;
- tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
Tata cara pendaftaran calon Kepala Desa
Bakal calon kepala desa menyampaikan langsung surat pencalonan kepada Panitia Pemilihan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015, yaitu :
- surat permohonan/lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas bermaterai;
- surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- fotocopy ijazah formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukan ijazah asli atau bagi yang ijasahnya rusak;
- fotocopy akte kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan berbadan sehat dan bebas Narkoba dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ciamis selama RSUD Kabupaten Pangandaran belum ada;
- surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
- surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
- daftar riwayat hidup;
- surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa yang dibuat diatas kertas bermaterai;
- surat pernyataan tempat tinggal yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;
- surat keterangan tempat tinggal dari Kepala Desa yang diketahui;
- foto copy kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK) yang masih berlaku dan telah dilegalisir Camat;
- surat pernyataan tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan diatas kertas bermaterai;
- surat pernyataan bersedia mengganti seluruh biaya penyelenggaraan pemilihan, apabila calon mengundurkan diri sehingga mengakibatkan batalnya pemilihan yang dibuat diatas kertas bermaterai;
- surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan jadi calom kepala desa yang berhak di pilih;
- surat pernyataan tidak akan melakukan politik uang diatas kertas bermaterai;
- melampirkan naskah visi dan misi yang dibuat oleh bakal calon kepala desa.
Serta dengan melampirkan :
- pas photo ukuran 4 x 6 cm berwarna terbaru 4 lembar
- Surat pernyataan bukan sebagai pengurus partai politik atau kesanggupan mengundurkan diri dari jabatannya apabila terpilih sebagai Kepala Desa bagi pengurus partai politik
- Surat ijin cuti bagi Kepala Desa, Anggota BPD dan Perangkat Desa
- Surat ijin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi PNS
- Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan bagi Anggota TNI/Polri.
* Surat pencalonan dan lampirannya dibuat rangkap 3 (tiga).
** Hal-hal yang belum jelas terhadap ketentuan di atas dan formulir pendaftaran dapat menghubungi Panitia Pemilihan di Sekretariat Panitia Pemilihan (Kantor Desa Mekarsari) Alamat: Jalan Mekarsari No. 333 Desa Mekarsari Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran, email: [email protected], Telp. 085223304121
Demikian persyaratan bakal calon kepala desa dan tata cara pendaftaran calon kepala desa Desa Mekarsari Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar