Kerja Sama Desa Bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak.
Pada hakekatnya kerja sama desa merupakan hak kewenangan yang dimiliki desa. Kerja sama desa merupakan salah satu indikator tumbuhnya pemahaman terhadap hak dan kewenangan yang dimiliki, pemahaman terhadap potensi sumber daya, tantangan yang dihadapi, serta solusi untuk menjadikan desa berkembang dan mandiri. Di samping itu, kerja sama desa merupakan satu pilar penting untuk menjawab dan mewujudkan tujuan pembangunan desa sendiri, yaitu meningkatkan kesejahteraan dan pengurangan kemiskinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar